Dinas Perhubungan Medan keluarkan SE Untuk Transportasi Umum

Posted on

Dampak dari pandemi virus Corona atau yang dikenal dengan Covid-19 tidak hanya berdampak kepada dunia pendidikan saja. Kali ini berdampak kepada moda transportasi umum yang ada di Medan – bisa jadi di daerah lain juga.

Dinas Perhubungan Pemko Medan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur protokol dalam membawa dan menurunkan penumpang.

Berikut aturannya:

SURAT EDARAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA MEDAN
NOMOR: 800/3567/Dishub/IV/2020

TENTANG PENCEGAHAN PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
SEKTOR LAYANAN ANGKUTAN UMUM DI KOTA MEDAN
ㅤㅤㅤㅤ

  1. Mewajibkan supir/pramudi/awak kenderaan umum untuk menggunakan masker saat melakukan pelanyanam angkutan umum.
  2. Mewajibkan calon penumpang umum agar menggunakan masker saat melakukan perjalanan.
  3. Mengatur tempat duduk penumpang atau calon penumpang baik di atas kenderaan umum maupun saat berdiri di ruang tunggu pool angkutan dengan memperhatikan jarak aman (Social Distancing dan physical distancing)ㅤㅤ
  4. Menyediakan Hand Sanitizer atau Air dan Sabun pembasuh tangan di lokasi ruang tunggu pool angkutan umum maupun kantor administrasi sesuai dengan standart kesehatan.
  5. Menjaga kebersihan lingkungan kerja baik armada angkutan, ruang tunggu maupun fasilitas lainnya.
    Demikian Surat Edaran Ini disampaikan untuk dapat dipedomani

Informasi diatas didapat dari sumber akun Instagram @humas_pemkomedan. Diharapkan angkutan umum bisa taat kepada aturan yang sudah diberlakukan.

Pendapatan angkutan umum diyakini akan mengalami penurunan karena wabah Corona yang belum juga reda khususnya di kota Medan yang sudah masuk zona merah.

Leave a Reply