Denda Rp 100 ribu bagi yang tidak pakai masker di Medan

Posted on

Tampaknya memakai masker sudah jadi kebiasaan yang tidak bisa dilepaskan oleh masyarakat disebabkan pandemi covid 19. Bahkan jangan coba-coba untuk dimemakainya, pemerintah akan kenakan sanksi tegas berupa denda. Nominal denda sejumlah Rp 100.000 kepada siapa warga Medan yang melanggar. Perintah ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

“Rp 100 ribu, apabila dia sudah tiga kali melanggar. (Misalnya) Si polan melanggar pertama diberikan teguran lisan, masih menolak. Besok masih dia lakukan, lakukan teguran tertulis dengan kegiatan sosial lainnya, ada push up kah, pembersihan daerah kah atau yang lain. Ketiga finansial,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, Jumat (14/8/2020), dilansir detik.com.

Meski bertahap, jangan sampai himbauan ini dianggap remeh oleh warga kota Medan. Bukan masalah nominalnya, ini adalah komitmen bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Indonesia.

Diektahui, jumlah korban covid 19 terus bertambah setiap hari. Bulan saja orang biasa, namun para tenaga kesehatan pun jadi korban. Di provinsi Sumatera Utara sendiri sudah 300 an tenaga medis terjangkit covid 19. Bahkan ada rumah sakit umum milik pemerintah melakukan lockdown karenna separuh tenaga medis terkena virus covid 19.

Loading...

Leave a Reply